Dinas Dukcapil Kabupaten Sukamara telah menerima sosialisasi mengenai Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) dan Kegiatan Sidang Keliling (Zetting Platz) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Dinas Dukcapil dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan hukum yang tersedia.
Dalam sosialisasi tersebut, berbagai aspek penting dibahas, termasuk informasi tentang bantuan hukum yang dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan Sidang Keliling juga dijelaskan, di mana masyarakat bisa mendapatkan pelayanan hukum tanpa harus datang ke pengadilan yang jauh.
Dinas Dukcapil sangat mendukung inisiatif ini, karena sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan akses yang lebih baik terhadap keadilan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mempermudah mereka dalam menghadapi berbagai masalah hukum. Selain itu, diharapkan juga ada kolaborasi yang lebih baik antara Dinas Dukcapil dan Pengadilan Negeri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sosialisasi ini diharapkan bisa menciptakan lingkungan yang lebih informatif dan mendukung bagi masyarakat, sehingga mereka merasa lebih berdaya dalam menangani permasalahan hukum yang dihadapi.Selain penyampaian informasi mengenai layanan hukum, sosialisasi ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada petugas hukum dan hakim. Hal ini penting untuk mengatasi berbagai kebingungan yang mungkin mereka miliki mengenai proses hukum dan hak-hak mereka.
Dinas Dukcapil juga menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menjangkau masyarakat. Dengan adanya sinergi antara Dinas Dukcapil dan Pengadilan Negeri, diharapkan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk berbagi pengalaman dan tantangan yang mereka hadapi dalam akses terhadap keadilan.
Untuk meningkatkan efektivitas sosialisasi ke depan, Dinas Dukcapil berencana untuk melibatkan lebih banyak pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, untuk menjangkau kelompok-kelompok rentan yang mungkin belum mendapatkan perhatian yang cukup. Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat akan semakin terbuka untuk mendapatkan bantuan hukum dan memahami pentingnya hak-hak mereka.
Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi ini diharapkan tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya mencapai keadilan. Dengan demikian, diharapkan sistem peradilan di daerah ini bisa lebih responsif dan akuntabel terhadap kebutuhan masyarakat.