Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Dukcapil Kab. Sukamara dengan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
  • disdukcapil.sukamara
  • 07 Februari 2024
  • 532 x

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sukamara pada tanggal 6 Februari 2024 melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dukcapil Kab. Sukamara dengan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun mengenai pelayanan Sidang Keliling yang di laksanakan di aula Dinas Dukcapil Sukamara, hal ini menunjukkan adanya upaya kolaborasi antara dua lembaga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait kependudukan dan pencatatan sipil.

Sidang Keliling adalah kegiatan di mana proses peradilan dilaksanakan di luar gedung pengadilan, biasanya untuk memberikan akses lebih mudah kepada masyarakat yang berada di daerah terpencil atau sulit dijangkau. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelayanan kependudukan dan proses peradilan dapat lebih efisien dan mudah diakses oleh warga Sukamara.

Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan khususnya di Kab. Sukamara.  Kerja sama ini didasarkan atas saling membantu, mengisi, dan melengkapi dan keterkaitan satu sama lain dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di Kab.Sukamara dengan prinsip cepat, sederhana dan biaya ringan tanpa harus  ke Pangkalan Bun untuk melakukan persidangan.

Kegiatan Sidang Keliling ini meliputi beberapa hal yang terkait dengan perubahan di akta Pencatatan Sipil, seperti :

1. Perubahan NAMA di akta kelahiran,

2. Pergantian TAHUN Kelahiran,

3. Pengangkatan Anak (ADOPSI),

4. Akta Pengakuan anak atau Pengesahan anak untuk pencantuman NAMA  

    AYAH pada akta kelahiran anak seorang ibu,

5. Dan hal-hal lain yang berhubungan dengan dokumen adminduk