Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sukamara pada tanggal 6
Februari 2024 melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara
Dukcapil Kab. Sukamara dengan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun mengenai
pelayanan Sidang Keliling yang di laksanakan di aula Dinas Dukcapil Sukamara,
hal ini menunjukkan adanya upaya kolaborasi antara dua lembaga untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait kependudukan dan pencatatan
sipil.
Sidang Keliling adalah
kegiatan di mana proses peradilan dilaksanakan di luar gedung pengadilan,
biasanya untuk memberikan akses lebih mudah kepada masyarakat yang berada di
daerah terpencil atau sulit dijangkau. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan
pelayanan kependudukan dan proses peradilan dapat lebih efisien dan mudah
diakses oleh warga Sukamara.
Kerja sama ini bertujuan
untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan khususnya di Kab.
Sukamara. Kerja sama ini didasarkan atas
saling membantu, mengisi, dan melengkapi dan keterkaitan satu sama lain dalam
rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di Kab.Sukamara dengan
prinsip cepat, sederhana dan biaya ringan tanpa harus ke Pangkalan Bun untuk melakukan persidangan.
Kegiatan Sidang Keliling ini
meliputi beberapa hal yang terkait dengan perubahan di akta Pencatatan Sipil,
seperti :
1. Perubahan NAMA di akta
kelahiran,
2. Pergantian TAHUN
Kelahiran,
3. Pengangkatan Anak
(ADOPSI),
4. Akta Pengakuan anak atau
Pengesahan anak untuk pencantuman NAMA
AYAH
pada akta kelahiran anak seorang ibu,
5. Dan hal-hal lain yang
berhubungan dengan dokumen adminduk