Pemerintah
telah menerapkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun
2022 sesuai dasar hukum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022
tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Luna dan Blangko
Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas
Kependudukan Digital. Identitas Kependudukan Digital adalah informasi
elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data
balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone. IKD ini dapat didownload
melalui playstore maupun appstore.
IKD
bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai
digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan
bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau
privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan
digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data.
Fungsi IKD adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi
identitas.
Persyaratan
pengunaan IKD adalah Sudah perekaman KTP-el atau sudah memiliki KTP-el fisik,
memiliki gawai pintar (smartphone), email dan
internet. Berikut ini cara aktivasi IKD di smartphone: (1).Mendownload Aplikasi
Identitas Kependudukan Digital (IKD) di playstore atau appstore;
(2). Mengisi data NIK, Nomor Handphone dan Email; (3). Melakukan
Swafoto untuk pemadaman Face Recognation, (4). Pilih scan QRCode (Petugas
Disdukcapil akan melaksanakan scan QR Code ini; (5). Cek email yang didaftarkan
untuk mengaktivasi kode aktivasi IKD; (6). Masuk ke aplikasi IKD
dengan pin yang dikirim di email, pin dapat diubah.
Pada
aplikasi IKD ini terdapat dokumen kependudukan KTP-el serta Kartu Keluarga
digital serta terdapat dokumen lainnya yang secara otomatis dapat diakses
misalnya Kartu Vaksin Covid-19, NPWP, BPJS, DPT Pemilu 2024. Dengan adanya IKD
ini pelayanan adminduk menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien serta
menghemat anggaran pengadaan blangko, ribbon, film dan cleaning kit serta tidak
tergantung pada vendor karena dikembangkan sendiri oleh Ditjen Dukcapil, tidak
memerlukan anggaran khusus dalam pembangunan sistem IKD serta menurukan biaya
verifikasi data pada pelayanan publik karena menghilangkan peran middle man.