Sukamara,
8 November 2024 – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten
Sukamara bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menggelar kegiatan
Sidang Keliling Perbaikan Akta Pencatatan Sipil (Zetting Platz) yang
berlangsung di Aula Disdukcapil Kabupaten Sukamara. Kegiatan ini bertujuan
untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan perubahan atau perbaikan data di
akta pencatatan sipil mereka.
Sidang
keliling ini difokuskan pada beberapa layanan penting terkait perbaikan dokumen
sipil, antara lain:
1. Perubahan Nama dalam akta kelahiran,
2. Perubahan Tanggal, Bulan, atau Tahun Kelahiran,
3. Pengangkatan Anak (Adopsi),
4. Akta Pengakuan Anak atauu Pengesahan Anak untuk pencatuman Nama Ayah pada akta kelahiran anak seorang ibu
5. Dan lain-lain
Pelaksanaan
Zetting Platz ini mendapatkan antusiasme yang tinggi dari masyarakat,
yang sebelumnya harus mengikuti proses panjang di Pengadilan, kini bisa
memanfaatkan layanan tersebut langsung di kabupaten mereka. Hal ini tentu
menjadi kabar baik bagi warga yang ingin melakukan perubahan penting terkait
dokumen kependudukan mereka.
Kegiatan
ini rencananya akan dilanjutkan dengan jadwal yang lebih teratur di masa
mendatang, demi memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan administrasi
kependudukan yang cepat dan tepat.